Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan selama bulan Oktober sampai dengan bulan November setiap tahun.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian terhadap Unit Kerja yang telah lolos verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meneliti hasil verifikasi yang sudah dilakukan oleh Tim Pelaksana P2HAM.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan secara transparan.
Koreksi Anda
