Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi akan diberikan dalam bentuk keterangan melalui Aplikasi P2HAM yang menyatakan Unit Kerja lolos atau tidak lolos tahap verifikasi. (2) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dinyatakan lolos, maka akan dilakukan tahap penilaian. (3) Dalam hal berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dinyatakan tidak lolos, Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dapat mengikuti P2HAM pada tahun berikutnya dengan menyampaikan kembali surat pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11.
Koreksi Anda