Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyampaikan data dukung pelaksanaan P2HAM kepada Direktur Jenderal berupa:
a. surat pernyataan pencanangan; dan
b. surat keputusan pimpinan Unit Kerja terkait penunjukkan Operator.
(2) Penyampaian data dukung pelaksanaan P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Operator Unit Kerja melalui Aplikasi P2HAM.
Koreksi Anda
