Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana P2HAM wajib melakukan pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja yang telah melaksanakan tahap pencanangan.
Koreksi Anda
