Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Tahap pencanangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret.
(2) Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan pencanangan P2HAM kepada Direktur Jenderal.
(3) Pimpinan Unit Kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengajukan pencanangan P2HAM kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Pelaksanaan pencanangan P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh perwakilan dari unsur Direktorat Jenderal dan perwakilan dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
(5) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan wajib membuat dan menyerahkan surat pernyataan pencanangan kepada Direktur Jenderal.
(6) Format surat pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan akun untuk mengakses ke dalam Aplikasi P2HAM.
Koreksi Anda
