Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada Kriteria P2HAM.
(2) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketersediaan aksesibilitas;
b. ketersediaan sararan dan prasarana; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.
(3) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjabarkan dalam bentuk indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
