Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada Kriteria P2HAM. (2) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketersediaan aksesibilitas; b. ketersediaan sararan dan prasarana; dan c. ketersediaan sumber daya manusia atau petugas. (3) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjabarkan dalam bentuk indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda