Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan P2HAM dilakukan melalui tahap: a. pencanangan; b. verifikasi; c. penilaian; dan d. pembinaan atau pengawasan.
Koreksi Anda