Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. menjalankan fungsi administrasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan P2HAM;
b. memberikan pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau sosialisasi;
c. melakukan verifikasi;
d. menyiapkan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penilai;
e. melakukan koordinasi terkait data pembanding dengan kementerian/lembaga;
f. melaksanakan pembinaan terhadap Unit Kerja yang tidak lolos verifikasi; dan
g. melaksanakan pengawasan pada Unit Kerja P2HAM.
Koreksi Anda
