Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. menjalankan fungsi administrasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan P2HAM; b. memberikan pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau sosialisasi; c. melakukan verifikasi; d. menyiapkan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penilai; e. melakukan koordinasi terkait data pembanding dengan kementerian/lembaga; f. melaksanakan pembinaan terhadap Unit Kerja yang tidak lolos verifikasi; dan g. melaksanakan pengawasan pada Unit Kerja P2HAM.
Koreksi Anda