Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (2) Selain dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2HAM juga dapat dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda