Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan P2HAM bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan HAM; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian dan lembaga terkait; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda