Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. 2. Prinsip HAM adalah hal yang menjadi dasar dari teori dan konsep HAM yang harus diaplikasikan dalam setiap kebijakan. 3. Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG mengenai HAM. 4. Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik. 5. Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Kriteria P2HAM yaitu kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM pada Kelompok Rentan. 6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 7. Kelompok Rentan adalah lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas. 8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Kelompok Rentan dalam memperoleh pelayanan. 9. Sistem Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Aplikasi P2HAM adalah sistem aplikasi yang terintegrasi antara Unit Kerja dengan Direktorat Jenderal untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan, dan pelaporan terkait penilaian P2HAM. 10. Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas melakukan penilaian Unit Kerja dalam rangka P2HAM. 11. Tim Pelaksana P2HAM adalah yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis dan/atau sosialisasi, verifikasi, pembinaan, dan pengawasan pada Unit Kerja P2HAM. 12. Operator adalah pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Unit Kerja untuk mengoordinasikan, menyiapkan, dan mengunggah data dukung pelaksanaan P2HAM ke dalam Aplikasi P2HAM. 13. Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Unit Kerja P2HAM adalah predikat unit kerja yang telah memenuhi kriteria dan indikator P2HAM. 14. Unit Kerja adalah unit yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik pada unit utama, kantor wilayah, dan UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. 15. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal HAM. 19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal HAM.
Koreksi Anda