Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
2. Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dan menerbitkan sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik.
3. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pemohon untuk mengakses sistem pendaftaran Jaminan Fidusia dalam bentuk akun yang terdiri atas nama pengguna dan kata sandi.
4. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
5. Pemohon adalah penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran Jaminan Fidusia dan menandatangani secara elektronik sertifikat Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Hari adalah hari kalender.