Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
5. Penyuluh Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
6. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Instansi Pembina Kepegawaian Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Kepegawaian adalah Instansi yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pembina Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Teknis adalah Instansi yang melaksanakan penyusunan ketentuan teknis mempunyai kewenangan melaksanakan fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Diklat adalah Instansi yang mempunyai kewenangan melaksanakan pendidikan, latihan, dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural dan unit kerja yang berada di bawahnya.
14. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
16. Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah satuan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
18. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
20. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
21. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
22. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
23. Rekomendasi adalah keterangan hasil Uji Kompetensi yang menyatakan tingkat keterampilan/keahlian PNS pada jabatan fungsional yang ditetapkan oleh instansi pembina teknis.
24. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
25. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
26. Hari adalah hari kerja.
(1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. salinan ijasah paling rendah Strata 1 (S1/diploma IV/ Strata 2 (S2)) yang telah diakui secara kedinasan;
b. salinan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. salinan keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. salinan keputusan pangkat terakhir;
e. surat keputusan penempatan/atau surat tugas/ surat keputusan pelaksanaan kegiatan dalam bidang penyuluhan hukum/bidang hukum di Instansi Pusat atau Instansi Daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
f. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Penyuluhan Hukum bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf f;
g. SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik;
h. surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Pejabat yang
berwenang atau paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimti dan jabatan administrasi sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana format tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya sebagaimana Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
o. surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi dan mampu berjalan dengan
menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan kriteria khusus;
(1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. salinan ijasah paling rendah Strata 1 (S1/diploma IV/ Strata 2 (S2)) yang telah diakui secara kedinasan;
b. salinan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. salinan keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. salinan keputusan pangkat terakhir;
e. surat keputusan penempatan/atau surat tugas/ surat keputusan pelaksanaan kegiatan dalam bidang penyuluhan hukum/bidang hukum di Instansi Pusat atau Instansi Daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
f. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Penyuluhan Hukum bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf f;
g. SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik;
h. surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Pejabat yang
berwenang atau paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimti dan jabatan administrasi sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana format tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya sebagaimana Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
o. surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi dan mampu berjalan dengan
menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan kriteria khusus;