PEMBERHENTIAN
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(1) Dalam hal Notaris berhenti karena meninggal dunia dalam menjalankan jabatan, Ahli Waris wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia.
(2) Dalam hal Notaris tidak memiliki Ahli Waris, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh karyawan Notaris.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
c. asli surat usulan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol atau Pejabat Sementara Notaris; dan
d. fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi, dalam hal Notaris yang meninggal dunia tidak mempunyai Ahli Waris.
(1) Dalam hal Ahli Waris atau karyawan Notaris mengusulkan Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c, MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(2) Pejabat Sementara Notaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan dokumen pendukung:
a. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk yang telah dilegalisasi;
c. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
d. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
e. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
f. daftar riwayat hidup; dan
g. surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
Sebelum menjalankan jabatannya, Pejabat Sementara Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan Notaris dengan lafal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Ahli Waris atau karyawan Notaris mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf c, MPD menunjuk Notaris tersebut sebagai pemegang protokol.
(2) MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan disertai dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
c. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
d. fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi, kecuali Notaris yang meninggal dunia tidak mempunyai Ahli Waris.
(4) Dalam hal Ahli Waris atau karyawan Notaris tidak mengusulkan, MPD harus menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui.
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(2) Pejabat sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak masa jabatan sebagai Pejabat Sementara Notaris berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Notaris meninggal dunia memiliki Ahli Waris maka Ahli Waris mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak masa jabatan Pejabat Sementara Notaris berakhir.
(4) MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan secara manual atau elektronik kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyampaian usulan dari ahli waris.
(5) Dalam hal ahli waris tidak mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain dan menyampaikannya secara manual atau elektronik kepada Menteri
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui.
(6) Penyampaian penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol oleh MPD dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
d. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
e. fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi, dalam hal Notaris yang meninggal dunia mempunyai ahli waris.
(1) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 atau Pasal 43 diterima secara lengkap.
(2) MPD menyerahkan protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, Notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Notaris yang telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan dalam waktu paling singkat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
d. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
e. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(5) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) terlampaui.
(1) Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
a. surat penunjukan dari MPD tentang pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan
b. surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol.
(3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Menteri MENETAPKAN Keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang
protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak oleh Notaris dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(1) Notaris yang berhenti karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.
(1) Notaris yang berhenti dari jabatannya karena permintaan sendiri, wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum mengajukan permohonan berhenti kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
d. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
e. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(4) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) terlampaui.
(1) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(3), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
a. surat penunjukan dari MPD yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
b. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(1) Notaris yang berhenti atas permintaan sendiri tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan.
(2) Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
(1) Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus-menerus wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris dinyatakan tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan oleh Notaris yang bersangkutan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah, dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, atau keluarga semenda sampai derajat ketiga.
(3) Dalam hal Notaris yang bersangkutan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah, dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, atau keluarga semenda sampai derajat ketiga, tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemberitahuan dilakukan oleh karyawan Notaris.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
d. surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menyatakan Notaris tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus;
e. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
f. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(6) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terlampaui.
(1) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang bersangkutan atau dari MPD yang memuat ketidakmampuan Notaris dalam menjalankan jabatannya; dan
d. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(1) Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus-menerus, tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditetapkan.
(2) Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
(1) Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris diangkat sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan dokumen melampirkan pendukung:
a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. asli surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat alasan pemberhentian sebagai Notaris;
d. Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai negeri, advokat atau jabatan lain yang telah dilegalisasi;
e. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
f. asli surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(5) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang
protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) terlampaui.
(1) Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
a. surat penunjukan dari Majelis Pengawas Daerah yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol;
dan
b. surat pernyataan kesediaaan sebagai pemegang protokol.
(3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak oleh Notaris dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(1) Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. berada di bawah pengampuan;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
e. sedang menjalani masa penahanan.
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, MPP mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian sementara.
(2) Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara diterima.
(3) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara Notaris berakhir, Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima kembali protokol kepada Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya di hadapan MPD dalam jangka paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara berakhir.
(4) Dalam hal serah terima protokol tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah, MPP mengusulkan kepada Menteri untuk memberhentikan dengan tidak hormat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(1) Menteri memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat dan jabatan Notaris; dan/atau
d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris.
(2) Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan atas usul MPP kepada Menteri.
(3) Majelis Pengawas Pusat dapat menerima laporan dari masyarakat atau usul dari Organisasi Notaris serta rekomendasi dari MPD dan MPW terkait dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara bertanggungjawab dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Usul MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 juga memuat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Usulan MPP diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak laporan dari masyarakat atau usul dari Organisasi Notaris serta rekomendasi dari MPD dan MPW diterima.
(3) Menteri memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya usulan.
(1) Dalam hal pemberhentian Notaris dengan tidak hormat karena alasan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, keputusan pemberhentian Notaris dari jabatannya dan penetapan Notaris lain sebagai pemegang protokol ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dan serah terima protokol berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.