Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji bagi Pegawai yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Displin.
Koreksi Anda
