Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku selama 12 (dua belas) bulan. (2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan formasi jabatan dan kesesuaian kompetensi yang bersangkutan dengan persyaratan jabatan yang ditentukan. (3) Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh PPK dengan MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam jabatan. (4) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya. (5) Setelah menjalani Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan maka Pegawai yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula didudukinya. (6) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan menduduki jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman Disiplin yang dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditindaklanjuti oleh PPK dengan melakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi bersama Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. (8) Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, kemudian diangkat dalam jabatan semula, setingkat atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya. (9) Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
Koreksi Anda