Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai yang menjalani penugasan akan dijatuhi Hukuman Disiplin yang bukan menjadi kewenangan unit kerja atau instansi tempat menjalani penugasan, pimpinan unit kerja atau instansi mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PPK instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda