Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang melakukan Pelanggaran Disiplin berat dan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah dimaknai sebagai penurunan jenjang jabatan setingkat lebih rendah;
b. dalam hal jabatan fungsional memiliki jenjang keahlian dan keterampilan maka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama dimaknai sebagai penurunan jabatan menjadi jabatan fungsional keterampilan penyelia;
c. dalam hal suatu jabatan fungsional hanya memiliki kategori keahlian maka Pegawai yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula;
d. Pegawai yang menduduki jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang terendah yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam jabatan pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula; dan
e. Pegawai yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan maka batas usia pensiunnya mengikuti jabatan terakhir setelah yang bersangkutan dijatuhi Hukuman Disiplin.
Koreksi Anda
