Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual. (2) Pegawai yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Atasan Langsungnya atau Tim Pemeriksa. (3) Jika Pegawai yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin. (4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (5) Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai dasar keputusan Hukuman Disiplin yang harus menyebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan. (6) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung Pegawai yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada PPK atau Inspektur Jenderal disertai berita acara pemeriksaan untuk membentuk Tim Pemeriksa. (7) Jika menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai tersebut merupakan kewenangan: a. Atasan Langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau b. pejabat yang lebih tinggi, maka Atasan Langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. (8) Jika pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, Pegawai yang diperiksa harus memberitahukan kepada pemeriksa dan pemeriksa wajib memperbaikinya. (9) Jika Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan maka cukup ditandatangani oleh pemeriksa dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan bahwa Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut. (10) Berita acara pemeriksaan yang tidak ditandatangani oleh Pegawai yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin. (11) Pegawai yang telah diperiksa berhak mendapat salinan berita acara pemeriksaan. (12) Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan Pelanggaran Disiplin atau sedang mengajukan Upaya Administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. (13) Format berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda