Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan.
(3) Pemeriksaan hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai yang diperiksa dan pemeriksa.
Koreksi Anda
