Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat yang berwenang Menghukum merupakan Menteri, Tim Pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesai melaksanakan pemeriksaan sesuai surat perintah. (2) Dalam hal Inspektur Jenderal menyetujui laporan hasil pemeriksaan maka Tim Pemeriksa menyampaikan permohonan persetujuan penetapan hukuman disiplin disertai pertimbangan terhadap usul penetapan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Menteri dengan tembusan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan pimpinan unit eselon I terkait dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Menteri dapat mempertimbangkan usulan persetujuan penjatuhan hukuman disiplin yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan persetujuan hasil pertimbangannya kepada Inspektur Jenderal. (4) Inspektur Jenderal menyampaikan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak persetujuan Menteri diterima. (5) Pejabat yang Berwenang Menghukum harus menerbitkan keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan keputusan Hukuman Disiplin dari Inspektur Jenderal yang telah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda