Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada Pegawai yang:
a. melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada Unit Kerja berupa:
1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada Unit Kerja:
1. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
2. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
3. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
c. tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
2. Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar larangan yang memiliki dampak negatif pada Unit Kerja yang berupa:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
b. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan
d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Koreksi Anda
