Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kewajiban Pegawai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
