Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Pegawai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda