Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberlakukan, setelah PERATURAN PEMERINTAH mengenai gaji dan tunjangan berlaku.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135) sampai dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH mengenai gaji dan tunjangan.
Koreksi Anda
