Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjalani penugasan pada instansi pemerintah di luar Kementerian dan melakukan Pelanggaran Disiplin, pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin yang berupa:
a. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau
b. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS, menjadi kewenangan Kementerian.
(2) Pegawai yang menjalani penugasan pada instansi pemerintah di luar Kementerian dan melakukan Pelanggaran Disiplin, pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan instansi pemerintah tempat Pegawai yang bersangkutan menjalani penugasan.
(3) Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat Pegawai yang bersangkutan menjalani penugasan.
Koreksi Anda
