Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dan telah dikeluarkan surat penahanannya untuk kepentingan peradilan, diberhentikan sementara dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pemberhentian PNS.
Koreksi Anda
