Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat tingkat/eselonisasi jabatan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah dilakukan berdasarkan tingkat/eselonisasi tersebut.
(2) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi madya yang berkedudukan sebagai PPK diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, pemeriksaannya dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
