Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal yang berindikasi pelanggaran Hukuman Displin ringan dan sedang wajib digunakan oleh Atasan Langsung sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pertimbangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atau menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal yang berindikasi pelanggaran Hukuman Displin berat wajib dibentuk Tim pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
(4) Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti, Inspektur Jenderal merekomendasikan PPK untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
