Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dalam Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin:
a. tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya;
b. tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan mutasi;
dan
c. tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan promosi jabatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum ditetapkan.
Koreksi Anda
