Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dalam Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin: a. tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya; b. tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan mutasi; dan c. tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan promosi jabatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum ditetapkan.
Koreksi Anda