Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola kepegawaian pada unit eselon I atau kantor wilayah wajib mengunggah salinan keputusan atas Pengajuan Upaya Administratif dan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (5) ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda