Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (4), BPASN MENETAPKAN surat penetapan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan Menteri yang dapat diajukan Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), BPASN MENETAPKAN surat penetapan tidak dapat diterima.
(3) Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan tanggapan atas Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) kepada BPASN paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif.
(4) Apabila Menteri tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada.
(5) Dalam hal Pegawai tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda
