Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin pemberhentian sebagai Pegawai dapat mengajukan Upaya Administratif berupa Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin kepada BPASN. (2) Banding Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. (3) Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Menteri. (4) Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan Menteri yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai.
Koreksi Anda