Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Keberatan disampaikan kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum, Pejabat yang Berwenang Menghukum harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai yang mengajukan Keberatan. (2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. berita acara pemeriksaan terhadap Pegawai yang bersangkutan; b. laporan hasil pemeriksaan Pegawai yang bersangkutan; dan c. salinan keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin yang mencantumkan bukti tanda terima dari Pegawai yang bersangkutan dan/atau berita acara penyampaian keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Tanggapan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan dan diterima oleh atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal tembusan surat Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. (5) Menteri atau atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal Keberatan diterima. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. (7) Salinan keputusan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal. (8) Dalam hal atasan Menteri atau atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak mengambil keputusan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat Keberatan, Pegawai dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda