Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dapat mengajukan Upaya Administratif berupa Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin selain pemberhentian sebagai Pegawai kepada Menteri atau atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(2) Pengajuan Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung.
(3) Surat Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan Hukuman Disiplin diterima.
(4) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN surat penetapan tidak dapat diterima.
(5) Tembusan surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang Menghukum;
b. pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
c. Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
