Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum. (2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PRESIDEN; b. PPK; c. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat lain yang setara; d. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara; e. pejabat administrator atau pejabat lain yang setara; dan f. pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara. (3) Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda