Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kewajiban dan larangan;
b. Hukuman Disiplin;
c. Pejabat yang Berwenang Menghukum;
d. pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin;
e. Upaya Administratif;
f. berlakunya Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin dan hak kepegawaian;
g. pembatasan hak kepegawaian; dan
h. pendokumentasian Hukuman Disiplin.
Koreksi Anda
