Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
4. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Calon PNS, dan PPPK di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik yang berada di pusat maupun di daerah.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
7. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
8. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang bersifat Ad Hoc untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan ancaman Hukuman Disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
9. Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah rangkaian kegiatan mulai dari pemanggilan sampai dengan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang telah ditetapkan.
10. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
11. Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat.
12. Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
14. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
15. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
16. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari Pegawai yang diperiksa.
18. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
19. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
20. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
