PAKAIAN DINAS KHUSUS
Pakaian Dinas Khusus terdiri atas:
a. Pakaian Dinas sipil lengkap;
b. Pakaian Dinas sipil harian;
c. Pakaian Dinas pelayanan masyarakat;
d. Pakaian Dinas pembawa bendera pataka;
e. Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara;
f. Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil;
g. Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan;
h. Pakaian Dinas dokter; dan
i. Pakaian Dinas penugasan di lembaga pemasyarakatan high risk.
(1) Pakaian Dinas sipil lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan oleh Pegawai pada kegiatan upacara resmi kenegaraan, upacara di mancanegara, kunjungan resmi ke luar negeri, tugas hubungan internasional, pertemuan resmi/pertemuan ilmiah, dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas sipil lengkap tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Dinas sipil harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b digunakan oleh Pegawai pada pelaksanaan tugas khusus dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pimpinan.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas sipil harian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas pada:
a. layanan kantor imigrasi;
b. layanan kekayaan intelektual;
c. layanan administrasi hukum umum;
d. layanan informasi pada unit kerja pelayanan;
e. layanan kunjungan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara;
f. lembaga pemasyarakatan anak; dan
g. tempat pemeriksaan imigrasi.
(2) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan kunjungan klien atau hadir di persidangan.
(3) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat terbuat dari bahan kain Woolfeel Hi-Elo 100% Micro Twill Polyester.
(4) Warna Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemeja berwarna abu-abu muda 14-4203 TCX (pantone), RGB (190,189,189), HEX #bebdbd;
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4008 TCX (pantone), RGB (32,32,32), HEX #282828; dan
c. rok berwarna abu-abu tua 19-4008 TCX (pantone), RGB (32,32,32), HEX #282828.
(5) Warna Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemeja berwarna hitam; dan
b. celana berwarna hitam.
(6) Dalam hal diperlukan penambahan Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas yang digunakan pada Pakaian Dinas Pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pada pelaksanaan tugas dan fungsinya, penambahan Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
(7) Gambar, bentuk, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas pelayanan masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Dinas pembawa bendera pataka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d digunakan oleh Pegawai yang bertugas membawa bendera pataka.
(2) Pakaian Dinas pembawa bendera pataka terbuat dari bahan kain Woolfeel Melange 100% Micro Twill Polyester.
(3) Warna jas, celana, dan rok Pakaian Dinas pembawa bendera pataka adalah warna putih.
(4) Gambar, bentuk, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas pembawa bendera pataka tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e digunakan oleh Pegawai yang bertugas sebagai pengawal inspektur upacara.
(2) Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara terbuat dari bahan kain Woolfeel Melange 100% Micro Twill Polyester.
(3) Warna Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jas berwarna abu-abu muda 14-4203 TCX (pantone), RGB (190,189,189), HEX #bebdbd; dan
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4008 TCX (pantone), RGB (32,32,32), HEX #282828.
(4) Gambar, bentuk, Kelengkapan Pakaian Dinas, Atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada bidang tertentu sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Gambar, bentuk, warna, Kelengkapan Pakaian Dinas, Atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengamanan.
(2) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan terdiri atas:
a. Pakaian Dinas petugas protokol; dan
b. Pakaian Dinas petugas pengamanan.
(3) Pakaian Dinas petugas protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terbuat dari bahan kain Woolfeel Hi- Elo 100% Micro Twill Polyester”
(4) Warna Pakaian Dinas petugas protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setelan kemeja model tanpa lidah di pundak dan celana berwarna hitam; dan
b. setelan kemeja model tanpa lidah di pundak berwarna abu-abu tua P 172-15 C Color (pantone), RGB (77,77,77), HEX #4d4d4d dan celana bahan kain berwarna hitam.
(5) Pakaian Dinas petugas pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terbuat dari bahan kain Woolfeel Hi-Elo 100% Micro Twill Polyester.
(6) Warna Pakaian Dinas petugas pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setelan kemeja model tanpa lidah pundak berwarna hitam dan celana tactical berwarna abu-abu tua P 172-15 C Color (pantone), RGB (77,77,77), HEX #4d4d4d; dan
b. setelan kemeja model tanpa lidah pundak berwarna abu-abu tua P 172-15 C Color (pantone), RGB (77,77,77), HEX #4d4d4d dan celana tactical berwarna hitam.
(7) Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan dilengkapi dengan Atribut berupa pin protokol dan pengamanan yang perolehan serta tata cara penggunaannya wajib dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal Kementerian.
(8) Gambar, bentuk, Kelengkapan Pakaian Dinas, Atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas petugas protokol dan Pakaian Dinas petugas pengamanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Dinas dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h digunakan oleh Pegawai yang bertugas melaksanakan tugas di bidang kedokteran.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas dokter tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Dinas penugasan di lembaga pemasyarakatan high risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i digunakan oleh Pegawai yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan high risk.
(2) Pakaian Dinas penugasan di lembaga pemasyarakatan high risk terbuat dari bahan kain katun untuk kaos/t- shirt, pada bagian bahu dan lengan terbuat dari bahan ribstop dan celana terbuat dari bahan kain Ribstop 100% Micro Twill Polyester;
(3) Warna kaos dan celana Pakaian Dinas penugasan di lembaga pemasyarakatan high risk adalah warna hitam.
(4) Gambar, bentuk, Kelengkapan Pakaian Dinas, Atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas penugasan di lembaga pemasyarakatan high risk tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.