Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perekonomian melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar
pengadilan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat,agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan bidang perekonomian.
17. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: