Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Penilaian indeks reformasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mengukur variabel oleh tim penilai yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
