Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian indeks reformasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mengukur variabel oleh tim penilai yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda