Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan permohonan Pengundangan melalui aplikasi Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksanaan permohonan Pengundangan yang tidak melalui aplikasi Pengundangan. (2) Penandatanganan Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan melalui aplikasi Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penandatanganan naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan yang tidak melalui aplikasi Pengundangan.
Koreksi Anda