Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan permohonan Pengundangan melalui aplikasi Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksanaan permohonan Pengundangan yang tidak melalui aplikasi Pengundangan.
(2) Penandatanganan Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan melalui
aplikasi Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penandatanganan naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan yang tidak melalui aplikasi Pengundangan.
Koreksi Anda
