Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan yang diajukan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan:
a. 2 (dua) naskah asli Peraturan Perundang-undangan;
b. Dokumen Elektronik naskah asli Peraturan Perundang-undangan;
c. surat selesai harmonisasi; dan
d. berita acara pengharmonisasian.
(2) Naskah asli Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi paraf pada setiap lembarnya oleh:
a. pembina atau ketua kelompok kerja pengharmonisasian Peraturan Perundang- undangan; dan
b. pimpinan atau pejabat dari instansi pemohon Pengundangan.
(3) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan memerlukan persetujuan PRESIDEN, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi pemohon juga harus melampirkan surat persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
