Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan yang diajukan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan: a. 2 (dua) naskah asli Peraturan Perundang-undangan; b. Dokumen Elektronik naskah asli Peraturan Perundang-undangan; c. surat selesai harmonisasi; dan d. berita acara pengharmonisasian. (2) Naskah asli Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi paraf pada setiap lembarnya oleh: a. pembina atau ketua kelompok kerja pengharmonisasian Peraturan Perundang- undangan; dan b. pimpinan atau pejabat dari instansi pemohon Pengundangan. (3) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan memerlukan persetujuan PRESIDEN, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi pemohon juga harus melampirkan surat persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda