Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Pengundangan tidak dapat disampaikan melalui aplikasi Pengundangan yang disebabkan: a. terdapat gangguan pada jaringan internet; b. aplikasi Pengundangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya; dan/atau c. adanya permohonan dari kementerian/lembaga terhadap substansi Peraturan Perundang-undangan yang bersifat rahasia, setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan Direktur Jenderal, permohonan Pengundangan dilakukan secara langsung. (2) Gangguan pada jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dinyatakan dengan pemberitahuan resmi dari pejabat yang berwenang. (3) Aplikasi Pengundangan yang tidak berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diumumkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda