Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mempublikasikan naskah asli Peraturan Perundang-undangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan. (2) Format naskah asli Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda