Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Direktur Jenderal tidak dapat menandatangani naskah asli Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, penandatanganan naskah asli Peraturan Perundang-undang dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda