Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Direktur Jenderal tidak dapat menandatangani naskah asli Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, penandatanganan naskah asli Peraturan Perundang-undang dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
