Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan waktu penandatanganan saat dibubuhkan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik naskah asli Peraturan Perundang-undangan dengan waktu penandatanganan pada aplikasi Pengundangan, yang digunakan adalah waktu penandatanganan yang dibubuhkan pada Dokumen Elektronik naskah asli Peraturan Perundang-undangan dalam aplikasi Pengundangan.
Koreksi Anda