Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal untuk: a. disampaikan kepada Menteri guna memperoleh Tanda Tangan Elektronik terhadap Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA; atau b. memberikan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, melalui aplikasi Pengundangan.
Koreksi Anda