Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal untuk:
a. disampaikan kepada Menteri guna memperoleh Tanda Tangan Elektronik terhadap Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA; atau
b. memberikan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara
dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, melalui aplikasi Pengundangan.
Koreksi Anda
