Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dokumen dinyatakan telah lengkap dan sesuai antara Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang-Undangan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Direktur Jenderal menyampaikan kepada instansi pemohon untuk ditetapkan dengan membubuhi Tanda Tangan Elektronik.
Koreksi Anda