Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi pemohon untuk melengkapi dokumen dan/atau melakukan perbaikan. (2) Pemenuhan kelengkapan dokumen dan/atau hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal dalam jam layanan Pengundangan.
Koreksi Anda