Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi pemohon untuk melengkapi dokumen dan/atau melakukan perbaikan.
(2) Pemenuhan kelengkapan dokumen dan/atau hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal dalam jam layanan Pengundangan.
Koreksi Anda
