Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dokumen permohonan diterima secara lengkap dalam aplikasi Pengundangan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. kesesuaian Dokumen Elektronik naskah asli rancangan Peraturan Perundang-Undangan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda